BAB I
PENDAHULUAN
Puji
syukur kehadirat Allah yang telah melimpahkan rahmat serta hidayahnya sehingga
kita semua diberi umur sampai hari ini,karena seiring bergulirnya waktu usia
manusia akan berkurang dan terus berkurang. Karena itu kita harus memanfaatkan
waktu untuk menjadi yang lebih baik dari hari kemarin, karena manusia hidup di
dunia ini hanya untuk sementara waktu saja. Maka dari itu mari memupuk ibadah
serta amal sholeh sehingga semua amalan itu dapat menuntun kita kejalan Allah
SWT. Karena saat kita meninggal dunia telah terputuslah segala hal kecuali 3
perkara dalam. Berbicara tentang kematian dalam pembuatan makalah ini saya akan
akan membahas tentang membaca qur’an pada mayyit. Membaca Al Qur’an adalah
suatu Ibadah yang mulia. Akan tetapi banyak diantara muslimin yang belum
mengetahui hukum suatu bacaan Al Qur’an apabila dibacakan untuk seseorang yang
telah meninggal. Secara realita, tidak jarang ditemukan kaum muslim yang
menjalankan suatu ibadah tanpa mengetahui pasti dasar hukum atau dalil yang
kuat dari apa yang dikerjakannya. Termasuk Hukum bacaan Al Qur’an untuk orang
yang telah meninggal yang hingga kini tetap menjadi masalah khilafiyah
dikalangan masyarakat muslim.