วันพฤหัสบดีที่ 20 พฤศจิกายน พ.ศ. 2557

Hukum Pernikahan Menurut Islam

Pernikahan adalah proses dimana Anda akan menjalani kehidupan baru bersama pasangan Anda. Pastinya ada hukum-hukum di mana proses pernikahan Anda dapat berlangusng secara sah dan tidak melanggar aturan-aturan yang ada.
Ladies, dalam islam pernikahan adalah suatu hal yang sangat penting demi kelangsungan hidup manusia. Pernikahan menurut Islam adalah suatu kontrak di mana Anda akan berpasangan dengan suami Anda untuk menjalani kehidupan bersama. Seperti yang dilansirkan oleh familylawweek.co.uk, dalam hukum Syariah, perkawinan dipandang sebagai suatu kontrak dimana para pihak sepakat untuk hidup sebagai suami dan istri sesuai dengan tuntunan yang terkandung dalam dua sumber utama dari Syariah, Qur'an dan Sunnah Nabi Muhammad.
Salah satu elemen penting dari sebuah nikah (kontrak perkawinan Islam) adalah bahwa suami setuju untuk membayar mas kawin sang istri. Menikah menurut Islam adalah suatu keharusan di mana Anda bisa memberikan keturunan.
Pernikahan secara menurut hukum Syariah dapat dilakukan dengan menghadirkan minimal dua orang saksi sebagai syarat terdapat orang yang mengetahui pernikahan Anda. Pernikahan adalah kesucian dan harus dijaga sebaik baiknya sampai Anda memiliki cucu dan meninggal dunia. Maka dari itu Anda diharapkan bisa menjaga pernikahan Anda sebaik-baiknya.

Nah Ladies, dengan mempelajari hukum islam dalam pernikahan akan membantu Anda agar tidak salah langkah dalam memutuskan bagaimana Anda melakukan prosesi pernikahan. Melakukan pernikahan dengan benar juga akan membuat hubungan Anda dengan suami terlepas dari beban pikiran dan dapan menjalani kehidupan berumah tangga menjadi nyaman dan tentram.
sumber: http://www.vemale.com/relationship/love/30928-hukum-pernikahan-menurut-islam.html
20november2014  23:13

Hukum Melaksanakan Pernikahan dalam Islam

Tahukah Anda bahwa bagi umat Islam pernikahan itu sebenarnya memiliki hukum tersendiri? Apa Anda sudah tahu mengenai hukum pernikahan dalam Islam ini, atau anda sekedar pernah mendengar tetapi belum mengetahui secara jelas? Laman anneahira.com menyebutkan agama Islam memliki lima hukum yang mendasari seseorang yang beragama Islam dalam melakukan pernikahan.
1. Wajib
Jika antara diantara pasangan itu secara usia, ekonomi, biologis, dan psikis sudah mampu untuk menjalankan pernikahan, maka keduanya harus menjalankan pernikahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah perzinahan antara keduanya, sehingga mereka wajib hukumnya untuk menikah.
2. Sunah
Jika antar kedua pasangan sudah mampu secara ekonomi, usia, biologis dan psikis tetapi keduanya masih mampu menahan diri dan bisa mengendalikan hawa nafsu maka keduanya disunahkan untuk menikah. Tetapi meskipun disunahkan untuk menikah, kedua tetap dianjurkan untuk menikah karena keduanya sudah mampu.
3. Makruh
Makruh ini artinya keduanya tidak dianjurkan untuk melakukan pernikahan, karena laki-laki sebagai kepala keluarga tidak bisa memberikan nafkah keluarganya. Ketidakmampuan ini yang menjadikan pernikahan itu tidak dianjurkan.
4. Mubah
Artinya, pasangan itu sebenarnya belum boleh menikah, tetapi tidak ada alasan yang bisa mencegah mereka untuk menikah. Jadi pernikahan itu boleh dilakukan, boleh tidak dilakukan.

5. Haram
Jika antar kesua pasangan menikah maka mereka akan mendapatkan dosa. Contohnya seperti menikah dengan saudara kandung, dengan ibu/bapaknya sendiri, saudara sesusuan, pernikahan beda agama, dll. Laman islamnyamuslim.com juga mengatakan bahwa pernikahan beda agama haram hukumnya karena hal ini tidak sesuai dengan firman Allah SWT yang sudah dituliskan dalam Al Quran.
sumber: http://www.vemale.com/relationship/love/30934-hukum-melaksanakan-pernikahan-dalam-islam.html
20november2014  23:10

Kawin Kontrak Ternyata Marak Terjadi di Indonesia

Vemale.com - Ladies, sudahkah Anda membaca artikel mengenai gadis-gadis kecil di Mesir yang dinikahkan di usia belasan tahun? Fenomena ini bernama kawin kontrak. Mereka dinikahkan, tidak lama kemudian diceraikan oleh suami yang menikahinya secara kontrak. Ternyata tidak hanya di Mesir, fenomena ini juga terjadi di Indonesia.
Anda pernah melihat film Kawin Kontrak? Film yang dibintangi oleh Ricky Harun ini bercerita tentang Kawin Kontrak. Dari logatnya, di film ini settingnya adalah di Jawa Barat. Faktanya, fenomena kawin kontrak memang banyak terjadi di Jawa Barat. Di sana banyak wanita yang menikah secara kawin kontrak, dan sedihnya banyak dari mereka yang sudah bersuami lho!
Kawin kontrak ini marak terjadi di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Mayoritas pelaku kawin kontrak adalah warga negara asing. Para Warga Negara Asing (WNA) ini datang ke Cisarua untuk mencari istri kontrak dan setelah beberapa lama mereka akan bercerai. Kawin kontrak ini tentu saja tidak diperbolehkan dalam agama apapun, terlebih bila wanita itu sudah menjadi istri orang sebelumnya.
Di sini laki-laki Arab kalau mau nikahin wanita itu harus izin suaminya dulu. Kalau suami oke nanti tanda tangan kontrak pakai materai. Kalau enggak setuju ya enggak bisa," kata Rudi, warga setempat, kepada merdeka.com, di Desa Batu Layang, Cianjur, Jawa Barat, Senin (19/2), dikutip dari merdeka.com. Menyedihkan sekali ladies, dengan alasan kondisi ekonomi, banyak wanita menjadi korban kawin kontrak yang sudah jelas menyalahi aturan dan undang-undang tentang pernikahan.
Dari manakah wanita-wanita ini berasal? apakah orang asli Cisarua? Ternyata bukan Ladies. Mereka datang dari kota di sekitar Cisarua seperti Cirebon dan Cianjur. Setelah menikah kontrak, mereka akan tinggal di villa yang berada di Cisarua. Mereka akan 'dijenguk' oleh suami yang mengontrak mereka biasanya pada akhir minggu. Pernikahan kontrak ini seperti melegalkan perselingkuhan dan melegalkan zina.
Lantas kenapa wanita-wanita ini mau untuk melakoni kawin kontrak? Kawin kontrak ini bagi mereka adalah cara cepat untuk mendatangkan uang, ladies. Mereka bisa mendapat puluhan juta dari kawin kontrak, lelaki yang mengontrak mereka rata-rata berasal dari negara Arab seperti Afganistan dan Pakistan. Sedihnya, fenomena yang melecehkan kehormatan wanita seperti ini marak sekali ladies.

sumber :http://www.vemale.com/ragam/31178-kawin-kontrak-ternyata-marak-terjadi-di-indonesia.html , 20 november 2014 21:30

วันอังคารที่ 4 พฤศจิกายน พ.ศ. 2557

UTS Desain Web dan Grafis Studi Islam



KENCING SAMBIL BERDIRI

Hadits Pertama
عَنْ عَا ئِشَةُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَا لَتْ : مَنْ حَدَّثَكُمْ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَالَ قَا ئِمًا فَلاَ تُصَدِّ قُوْهُ مَا كَا نَ يَبُوْلُ اِلَّا جَا لِسًا. (رواه احمد والنسا ئى والتر مذى وابن ما جه).
Ari Aisyah ra. Berkata : “Barangsiapa mengatakan; Rasulullah SAW kencing sambil berdiri, janganlah kamu benarkan. Tak pernah Nabi kencing sambil berdiri. Beliau selalu kencing sambil jongkok.” (HR. Ahmad, An-Nasaiy, Thurmudzi, dan Ibn Majah)