Hukum Melaksanakan Pernikahan dalam Islam
Tahukah Anda bahwa bagi umat Islam pernikahan itu sebenarnya memiliki hukum tersendiri? Apa Anda sudah tahu mengenai hukum pernikahan dalam Islam ini, atau anda sekedar pernah mendengar tetapi belum mengetahui secara jelas? Laman anneahira.com menyebutkan agama Islam memliki lima hukum yang mendasari seseorang yang beragama Islam dalam melakukan pernikahan.1. Wajib
Jika antara diantara pasangan itu secara usia, ekonomi, biologis, dan psikis sudah mampu untuk menjalankan pernikahan, maka keduanya harus menjalankan pernikahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah perzinahan antara keduanya, sehingga mereka wajib hukumnya untuk menikah.
2. Sunah
Jika antar kedua pasangan sudah mampu secara ekonomi, usia, biologis dan psikis tetapi keduanya masih mampu menahan diri dan bisa mengendalikan hawa nafsu maka keduanya disunahkan untuk menikah. Tetapi meskipun disunahkan untuk menikah, kedua tetap dianjurkan untuk menikah karena keduanya sudah mampu.
3. Makruh
Makruh ini artinya keduanya tidak dianjurkan untuk melakukan pernikahan, karena laki-laki sebagai kepala keluarga tidak bisa memberikan nafkah keluarganya. Ketidakmampuan ini yang menjadikan pernikahan itu tidak dianjurkan.
4. Mubah
Artinya, pasangan itu sebenarnya belum boleh menikah, tetapi tidak ada alasan yang bisa mencegah mereka untuk menikah. Jadi pernikahan itu boleh dilakukan, boleh tidak dilakukan.
5. Haram
Jika antar kesua pasangan menikah maka mereka akan mendapatkan dosa. Contohnya seperti menikah dengan saudara kandung, dengan ibu/bapaknya sendiri, saudara sesusuan, pernikahan beda agama, dll. Laman islamnyamuslim.com juga mengatakan bahwa pernikahan beda agama haram hukumnya karena hal ini tidak sesuai dengan firman Allah SWT yang sudah dituliskan dalam Al Quran.
sumber: http://www.vemale.com/relationship/love/30934-hukum-melaksanakan-pernikahan-dalam-islam.html
20november2014 23:10
ไม่มีความคิดเห็น:
แสดงความคิดเห็น